Indonesia dan Terumbu Karang

Indonesia adalah negara maritim dimana dua per tiga wilayahnya berisi perairan. Jutaan mahluk air hidup di wilayah teritori Indonesia. Bagi anda pecinta alam yang memiliki hobi menyelam (diving) tentunya perairan dangkal di Indonesia ini sebuah surga hidup yang bisa dinikmati.

Kali ini mimin mencoba berbagi informasi tentang definisi terumbu karang yang menjadi pesona alam tersendiri di dunia bawah air. Perlu diketahui bahwa terumbu karang adalah sekumpulan hewan karang yang bersimbiosis dengan sejenis tumbuhan alga yang disebut zooxanthellae. Terumbu karang termasuk dalam jenis filum Cnidaria kelas Anthozoa yang memiliki tentakel. Kelas Anthozoa tersebut terdiri dari dua Subkelas yaitu Hexacorallia (atau Zoantharia) dan Octocorallia, yang keduanya dibedakan secara asal-usul. 

Ekosistem terumbu karang sebagian besar terdapat di perairan tropis, sangat sensitif terhadap perubahan lingkungan hidupnya terutama suhu, salinitas, sedimentasi, eutrofikasi dan memerlukan kualitas perairan alami (pristine). Demikian halnya dengan perubahan suhu lingkungan akibat pemanasan global yang melanda perairan tropis pada tahun 1998 telah menyebabkan pemutihan karang (coral bleaching) yang diikuti dengan kematian massal mencapai 90-95%. Selama peristiwa pemutihan tersebut, rata-rata suhu permukaan air di perairan Indonesia adalah 2-3 °C di atas suhu normal.

Apa manfatnya Terumbu karang? Yaitu sebagai tempat hidup ikan yang banyak dibutuhkan manusia dalam bidang pangan, seperti ikan kerapu, ikan baronang, ikan ekor kuning, batu karang, pariwisata, wisata bahari melihat keindahan bentuk dan warnanya, serta penelitian dan pemanfaatan biota perairan lainnya yang terkandung di dalamnya. Terumbu karang mengandung berbagai manfaat yang sangat besar dan beragam, baik secara ekologi maupun ekonomi. Selain itu manfaat Terumbu karang sebagai penahan abrasi pantai yang disebabkan gelombang dan ombak laut, serta sebagai sumber keanekaragaman hayati. 

Dalam perlindungan Terumbu karang, telah diatur dalam Keppres maupun Kepmen seperti : 

  1. Perpres No 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi di Wilayah Pesisir dan pulau pulau kecil yang mengatur tetang proses rehabilitasi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang terdiri dari ruang lingkup kegiatan rehabilitasi ekosistem dan populasi ikan, kriteria kerusakan ekosistem, tahapan rehabilitasi (identifikasi penyebab kerusakan, identifikasi tingkat kerusakan, perencanaan rehabilitasi), monitoring dan evaluasi
  2. Pemen KP No.24 Tahun 2016 tentang tata cara rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil yang mengatur tata cara rehabilitasi untuk masing-masing ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. 
  3. KepMenLH No.04/2001 tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang.
  4. Dan  Kepmen KP No.38 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Pengelolaan terumbu Karang.

Meski memiliki banyak perang penting baik bagi biota laut hingga negara, tapi berbagai tindakan eksploitasi dan perusakan terumbu karang masih terus berlangsung. Sekitar 81 jenis karang hias sudah diperdagangkan dari total 569 jenis terumbu karang di Indonesia. Penggunaan bahan peledak saat nelayan menangkap ikan juga dapat menimbulkan kerusakan pada terumbu karang. Selain itu, banyak juga yang menambang terumbu karang untuk bahan bangunan, mengambil terumbu karang untuk dijadikan hiasan rumah hingga akuarium.

So.. sebagai pencinta alam, sudah selayaknya kita mencintai dan menjaga ekosistem terumbu karang agar keberlangsungan kehidupan bawah laut tetap lestari.

(FA) 


Komentar (0)

Silakan login untuk mengisi komentar