Badak Cula Satu

Balai Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon yang merupakan habitat dari hewan purba bernama latin Rhinoceros sondaicus atau dikenal dengan Badak cula satu berharap banyak generasi muda Indonesia untuk peduli dan ikut menjaga kelestarian alam dan keseimbangannya. Dalam Data yang dirilis November 2021 lalu menyatakan jumlah populasi badak cula satu berjumlah 58 ekor saja.

Ada yang menarik dari hewan bertubuh keras ini untuk kita ketahui. Karena pepatah mengatakan tak kenal maka tak sayang. Tentunya kalian pernah menyaksikan film hollywood Jurrasic Park. Badak adalah salah satu hewan yang menginspirasi film tersebut karena banyak di temukan fosil mengarah kepada bentuk struktur fisik Badak. Sebut saja Coelodonta, Elasmotherium, Stephanorhinus , Megacerops dan Paraceratherium.

Badak tersebar luas di wilayah Asia Tenggara mulai dari Sumatera sampai Jawa. Akan tetapi, kini hanya ada di Ujung Kulon, Banten INDONESIA. Berikut beberapa keunikan Badak :

  1. Kulit badak tampak keras karena memang tersusun dari sel-sel keras yang berguna sebagai perlindungan diri namun sangat sensitif terhadap cahaya matahari, itulah mengapa Badak lebih suka berada di dalam kubangan lumpur atau masuk kedalam semak belukar hutan. 
  2. Cula badak mengandung keratin, Zat yang sama untuk membentuk kuku dan rambut pada manusia. Fakta ini mematahkan bahwa cula Badak merupakan obat. Padahal, berdasarkan penelitian dari Ohio University, cula badak tidak berkhasiat apa pun karena zat pembentuknya mirip seperti kuku dan rambut. 
  3. Walaupun berbadan keras dan besar, Badak adalah hewan pemakan tumbuh tumbuhan. Sehari mereka butuh asupan sebanayak 50kg.
  4. Masa kawin (reproduksi) Badak terbilang cukup lama. Mereka kawin setiap 5 tahun sekali itupun jarang sekali terjadi kehamilan sukses hingga melahirkan. Usia kehamilannya pun terbilan cukup lama yaitu 15-16 bulan.
  5. Badak adalah hewan yang berada pada top ekosistem rangkai makanan. Hewan ini hanya terancam nyawanya oleh manusia.
  6. Jumlah Populasi Badak cula satu saat ini sangat sedikit yaitu hanya 58 ekor saja di seluruh dunia.\

Kini keberadaan Badak cula satu dilindungi oleh pemerintah Indonesia dengan Undang Undang no 5 tahun 1990. Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 20 ayat (1) UU 5/1990 tentang penggolongkan jenis satwa dilindungi dan Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang untuk

a.    menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b.    menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c.    mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d.    memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e.    mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”

-admin-


Komentar (0)

Silakan login untuk mengisi komentar